Profil BSILHK

Standar Kuat, LHK Terlindungi dan Ekonomi Tumbuh

Pendekatan pembangunan kini sedang membangun kekuatan ekonomi, sosial, dan lingkungan.  Undang-Undang Cipta Kerja bekerja dalam  11 klaster yaitu penyederhanaan perijinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sangsi, kemudahan, pemberdayaan, perlindungan UMKM, investasi pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Dalam konteks Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat 2 perubahan besar yaitu tata cara pengendalian lingkungan dan penyediaan Kawasan hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengelola 126 juta ha Kawasan hutan, dimana berdasarkan karakteristiknya dibagi dalam fungsi konservasi, lindung, dan produksi. Enam pertimbangan prioritas dalam konteks pengendalian lingkungan dan penyediaan kawasan hutan yaitu 1) prioritas percepatan pengukuhan kawasan hutan, 2) luas kawasan hutan yang harus dipertahankan, 3) tata cara perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan hutan, 4) pemanfaatan hutan produksi, hutan lindung untuk perijinan berusaha, 5) pembinaan dan pengembangan pengolahan hasil hutan, dan 6) NSPK perlindungan hutan.

Dalam kerangka kerja memastikan kelestarian hutan, kesehatan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan hutan, maka memerlukan standar berupa baku dan mutu mencakup kualitas lingkungan, ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta pengelolaan hutan berkelanjutan, menjangkau produksi, pengendalian dan pengawasan mutu, registerisasi, pengujian, sertifikasi, akreditasi, lisensi dan labelisasi serta memastikan implementasi standar melalui pengawasan dan surveilans dapat terus dilakukan. Sistem-sistem aduan publik untuk transparansi dan keterlacakan (traceable) juga penting dikembangkan.

Implementasi standar lingkungan hidup dan kehutanan merupakan proses secara terus menerus. Tingginya dinamika tantangan LHK dan sosialnya menuntut penyesuaian-penyesuaian sebagaimana 5 tahun terakhir telah digulirkan aksi korektif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dinamika lingkungan dan sosial yang bahkan tidak dapat diprediksi sebelumnya, baik di level tapak, regional, nasional serta relasi global termasuk fenomena astronomi membawa pengaruh terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Perbaikan-perbaikan LHK memerlukan upaya secara terus menerus. Dalam konteks penerapan standard, melalui pendampingan, pengawalan dan penaatan.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana dalam agenda kerja kabinet saat ini dipandang penting untuk membentuk sebuah lembaga standar lingkungan hidup yaitu Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan-BSI LHK. Dengan peningkatan dinamika persoalan kedalaman, keluasan dan semakin lebarnya masalah lingkungan hidup dan kehutanan; saat ini lembaga standar yang ada perlu diperkuat. Badan ini dirancang untuk bekerja menjangkau aspek produksi standar, implementasi standar, pengawasan dan pengendalian standar; sehingga salah satunya dapat memastikan profil-profil produksi, berusaha, konsumsi berkelanjutan atau bertanggungjawab dapat tercapai.

Perpres 92 tahun 2020 telah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Badan Standardisasi Instrumen LHK memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

BSILHK didukung oleh 4 pusat standardisasi dan instrumen, yang membidangi aspek kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan berkelanjutan, ketahanan bencana ekologis dan perubahan iklim, serta fasilitasi penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.

Rentang kerja badan tidak hanya membangun standar, namun juga memastikan standar yang telah dibangun tersebut diimplementasikan oleh para pelaku LHK. Kehadiran BSILHK akan memperkuat tata kelola LHK dalam menjamin keberlanjutan sumber daya alam, ekonomi dan keberlanjutan sosial.

Semangat bekerja, BSILHK Maju, KLHK Maju, Indonesia Maju!

Ir. Ary Sudijanto, MSE.

Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan