Tugas dan Fungsi

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan

Untuk melaksanakan tugas tersebut Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis rencana dan program perumusan dan pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
c. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan fasilitasi penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.