background

Berita klhk

post image

Agroforestry Perhutanan Sosial untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Kementerian Kehutanan berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian serta Perum Perhutani melaksanakan Penanaman Serentak Agroforestry Pangan dengan mengintegrasikan Tanaman hutan dan  Tanaman Serbaguna (Multi-Purpose Tree Species/MPTS) dengan padi lahan kering melalui pola agroforestry di Areal Perhutanan Sosial Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa 4 Februari 2025. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan secara berkelanjutan yang dilakukan dengan pendekatan pola agroforestry, yaitu dengan mengintegrasikan tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian untuk meningkatkan produktivitas lahan, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Pengembangan dengan pola agroforestry juga dapat menjadi solusi adaptif dan mitigatif yang efektif untuk mendukung ketahanan pangan.

Dalam sambutannya, Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan menegaskan pihaknya memiliki komitmen yang tidak akan pernah luntur, bahkan semakin membara untuk mewujudkan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, salah satunya melalui optimalisasi hutan cadangan tanaman pangan, energi, dan air.

"Selama ini ada potensi kehutanan yang belum dimaksimalkan fungsinya, oleh karena itu saya diminta Bapak Presiden untuk memaksimalkan fungsi hutan," katanya.

Terkait hal tersebut, ia bersama jajaran di Kemenhut mengidentifikasi ada 1,1 juta hektar yang berpotensi untuk ditanam padi gogo, dengan cara agroforestry.

"Jadi bukan membuka hutan, tetapi justru merevitalisasi dan mereboisasi hutan yang memang sudah terdegradasi, baik karena faktor alam, kebakaran hutan, dan illegal logging sehingga sudah menjadi hamparan yang terbuka," ungkapnya.

Dengan cara agroforestry, Menhut Raja Antoni mengatakan akan dapat ditanam Tanaman Hutan dan Tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang di sela-selanya ditanam padi gogo, jagung, dan sebagainya untuk mendukung ketahanan pangan.

"Bapak Presiden menekankan bahwa hutan wajib lestari, hal ini tidak dapat diganggu, tetapi pada saat bersamaan pembangunan tidak boleh henti, dan kesejahteraan rakyat itu pasti. Itu tiga elemen yang harus dilaksanakan," ucapnya.

 

Kegiatan kick off penanaman serentak padi lahan kering dengan tanaman hutan dan MPTS ini, berpusat di areal Perhutanan Sosial KTH Tani Jaya 4 di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dan diikuti secara serentak pada 26 titik lokasi penanaman di seluruh Indonesia, yaitu di: 6 (enam) regional Balai PSKL, 3 (tiga) regional wilayah kerja Perum Perhutani dan 17 (tujuh belas) lokasi binaan Kementerian Pertanian l, dengan luas penanaman pada acara kick off penanaman serentak ini seluas ± 122 hektar.

Persebarannya luas penanamannya, yaitu di 6 regional Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung seluas ± 10 Ha; Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB seluas ± 10 Ha; Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan seluas ± 1 Ha; Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan seluas ± 1 Ha; Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara seluas ± 5 Ha. 

Kemudian di kawasan Perum Perhutani, penanaman serentak diikuti di 3 regional wilayah kerja Perum Perhutani, yaitu di Divre Perhutani Jawa Barat Banten di KPH Sumedang seluas ± 3 Ha; Divre Perhutani Jawa Tengah di KPH Randublatung seluas ± 2 Ha; Divre Perhutani Jawa Timur di KPH Bojonegoro seluas ± 2 Ha.  

 

Sementara itu penanaman serentak yang dilakukan di lokasi 17 lokasi binaan Kementerian Pertanian tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat dan Bali, dengan total seluas 85 hektar.

 

Target penanaman tahap pertama tahun 2025, direncanakan mencapai seluas ±111.176,18 hektar pada areal Perhutanan Sosial, ditambah pada areal Perhutani seluas ±30.056,7 hektar, sehingga total luasan mencapai ±141.232,88 hektar. Dengan produktivitas padi untuk pola agroforestry ini rata-rata menghasilkan 2 ton gabah kering per hektar atau setara dengan 1 ton beras per hektar, maka diharapkan dapat dihasilkan ±419.462,37 ton beras untuk sekali tanam.

 

Pendekatan agroforestry pangan akan diperkuat melalui program perhutanan sosial yang juga menjadi kebijakan nasional untuk pemerataan ekonomi dengan mendorong masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk mengelola hutan secara berkelanjutan melalui pemberian akses legal pengelolaan kawasan hutan, kesempatan berusaha dan peningkatan kapasitas selama 35 tahun. 

Secara nasional, akses pengelolaan perhutanan sosial telah mencapai 8,3 juta hektar, dan melalui program perhutanan sosial, Kementerian Kehutanan mencadangkan ± 1,9 juta Ha untuk pengembangan agroforestry pangan.

 

Sebagai informasi, secara nasional, akses kelola perhutanan sosial telah mencapai ± 8,3 juta hektar dengan 11.009 unit SK yang melibatkan ± 1,4 juta lebih Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia kecuali DKI Jakarta. Dari Kelompok Perhutanan Sosial yang telah mendapatkan SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tersebut membentuk unit bisnis Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) berdasarkan komoditas berupa Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jasa Lingkungan. Dengan pemberian akses kelola Perhutanan Sosial, Masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan areal hutan dengan tidak terlepas dari (tiga) aspek pengelolaan, yaitu kelola sosial, kelola kawasan dan kelola usaha. 

Selanjutnya, kegiatan agroforestry pangan serentak ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan ketahanan pangan yang kokoh dan mandiri, sekaligus sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjadikan hutan melalui pengembangan agroforestry sebagai cadangan pangan dari kawasan hutan. Dengan demikian, hutan tidak hanya memberikan manfaat ekologi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang berimbang demi pengelolaan hutan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

 

Dalam upaya memastikan ketahanan pangan nasional, pemerintah terus berinovasi dan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak antara sektor pertanian, kehutanan, dan masyarakat melalui program perhutanan sosial.(*)

________________________________

Jakarta, Kemenhut, 4 Februari 2025


Website:

www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel
Pengaduan
PENGADUAN