background

Berita klhk

post image

Gakkum Kehutanan Kembali Tetapkan Tersangka Baru Pemilik 30 Kg Sisik Trenggiling di Tembilahan Riau


Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan melalui Penyidik Kehutanan di Pekanbaru telah menetapkan MS (24 th)  warga Desa Megang sakti II, Kecamatan Megang sakti II Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan sebagai Tersangka atas dugaan memiliki dan mengangkut bagian-bagian dari Satwa (sisik Trenggiling) yang dilindungi Undang-Undang, pada tanggal 1 Februari 2025.

 

Hari Novianto, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera menjelaskan terhadap Tersangka MS (24 th) saat ini telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat, Sedangkan Barang Bukti berupa 1 karung sisik trenggiling seberat kurang lebih 30 Kg, 1 unit HP Oppo dan 1 tiket Speedboat SB SUNRICKO 88 an MS telah disita.

 

Proses hukum terhadap Tersangka MS (24 th) berawal dari kegiatan Tim Patroli Laut Bea Cukai (BC) Tembilahan pada Hari Rabu 29 Januari 2025 yang menghentikan sebuah Speedboat penumpang SB SUNRICKO 88 yang sedang melaju di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kab. Indragiri Hilir – Riau. Tim Patroli Laut BC melakukan pemeriksaan terhadap speedboat dan menemukan 1 karung sisik trenggiling seberat kurang lebih 30 kg dan 1 penumpang an. MS (24 th) yang mengaku sebagai pemilik atau orang menguasai sisik Trenggiling tersebut. Selanjutnya Tim Patroli Laut BC mengamankan MS (24 th) dan 1 karung sisik Trenggiling ke KPPBC Tembilan untuk dilimpahkan penanganannya lebih lanjut kepada Penyidik Kehutanan. Atas pelimpahan kasus dari KPPBC Tembilahan ini, Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berdasarkan hasil gelar perkara dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup, maka kasus tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan.

 

Tersangka MS (24 th) dipersangkakan dengan Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Permen LHK No. 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV (Rp. 200 Juta) dan paling banyak kategori VII (Rp. 5 Milyar).

 

Rudianto Saragih Napitu selaku Direktur Penindakan Pidana Kehutanan menekankan pemberantasan perdagangan dan penyeludupan TSL dan Hasil Hutan menjadi atensi penuh Ditjen Gakkum Kehutanan. Jajaran Ditjen Gakkum Kehutanan pada November 2024 lalu juga telah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal sisik Trengiling seberat 1,2 Ton di Kisaran, Sumatera Utara. Penanganan kasus ini telah mendapat petunjuk P19 dari Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berkaca dari peristiwa ini ada kemungkinan modus, pola dan lokus penyeludupan berubah dan berpindah dari Sumatera Utara ke Riau, Aceh dan Jambi, namun kami yakin aparat penegak hukum akan tetap mengejar jaringan sisik trenggiling ini.

 

Jajaran Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah Sumatera selama tiga bulan terakhir telah melakukan dalam 10 kali operasi pengamanan di bidang kehutanan dan menangani 24 perkara. Hasil kerja ini menunjukkan komitmen Kementerian Kehutanan dalam penegakan hukum kehutanan sebagai mata rantai penting dalam upaya melindungi kelestarian ekosistem sumberdaya alam.

 

Pada kesempatan terpisah, Januanto – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyebutkan institusi Ditjen Gakkum Kehutanan sebagai salah satu anggota Desk Pemberantasan Penyeludupan di bawah koordinasi Menko Polkam. Kerja kerja penyeludupan TSL telah dilaporkan pula kepada Menteri Kehutanan dan Menko Polkam. Koordinasi dan kolaborasi Kementerian Kehutanan dengan aparat penegak hukum dan K/L lainnya telah berjalan dengan baik dan akan terus ditingkatkan sinergitasnya. Terkait laporan perdagangan ilegal sisik Trengiling, Januanto memerintahkan jajarannya untuk terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan memetakan jaringan aktor pelaku kejahatan. Pola tindak kejahatan diduga melibatkan jaringan transnational crime. Untuk itu, koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan PPATK perlu terus dilakukan dalam mempelajari aliran transaksi keuangan, pelaku-pelaku lainnya, follow the money follow the suspect, dan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Pemanfaatan dukungan teknologi, informasi intelijen, dan cyber patrol terus dintensifkan dalam upaya pemberantasan perdagangan dan penyeludupan TSL.

 

Atas laporan perdagangan ilegal sisik Trengiling, Ditjen Gakkum Kehutanan mengapresiasi peran Ditjen Bea Cukai dalam upaya pemberantasan kejahatan terhadap satwa liar. Juga dukungan dari semua pihak seperti Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan BBKSDA Riau. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen dan konsistensi pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

 

________________________________

Jakarta, Kemenhut, 3 Februari 2025

 

Website:

www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel
Pengaduan
PENGADUAN