background

Fokus bsi

post image

BSILHK Mengakselerasi Penanaman Standar di Sistem Persetujuan Lingkungan AMDALNET

Kini, Sistem Persetujuan Lingkungan AMDALNET mulai kenceng dipasok standar, Standar UKL-UPL maupun standar KA-ANDAL. Ada paling tidak 15 (lima belas) admin BSILHK mulai bekerja untuk operasional sistem persetujuan lingkungan, menanamkan standar di AMDALNET. Akhir Juni 2024 ini telah ditanam baru 14 (empat belas) standar di AMDALNET. Saat inipun telah siap minimal 95 (sembilan puluh lima) standar lagi untuk ditanamkan, karena sudah ada sertifikat kelayakan uji terapnya.

Saat ini permohonan izin berusaha risiko menengah rendah telah mudah diperoleh, seperti usaha SPKLU- Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, 2 jam sudah terbit perizinan berusaha PKPLHnya. Dari kegiatan SPKLU, kita sudah ketahui apa dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dan bagaimana pengelolaannya. Bahwa setiap perizinan berusaha wajib memiliki persetujuan lingkungan. 

Usaha SPKLU pengelolaan lingkungan telah baku, telah terstandar. BSILHK menyusun Formulir UKL UPL Standar Spesifik SPKLU yang telah ditanam di AMDALNET sejak tahun 2023.

Standardisasi itu membakukan sesuatu yang sudah banyak kita kerjakan. Mengapa? Tanpa membakukan, orang membuang banyak waktu, efforts, biaya untuk mengulang proses sesuatu yang sebenarnya sudah kita tahu, begitu tegas Ary - Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK dalam wawancara sebuah media.


Para admin AMDALNET BSILHK bersama dengan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan dan Kegiatan, tanggal 24-25 Juni 2024 berkumpul dalam acara bimbingan teknis penanaman standar di AMDALNET, juga membahas strategi mempercepat penanamannya. Hadir para formulator standar baik standar kualitas lingkungan hidup, pengelolaan hutan, ketahanan bencana, dan perubahan iklim. Ary Sudijanto, Kepala Badan Standardisasi dalam arahannya menjelaskan bahwa standar akan menjadi lapis pertama dalam pengawasan lingkungan hidup. Lapis berikutnya adalah pemberi izin dan penegakkan hukum.

Ary juga menegaskan kembali, bahwa pekerjaan persetujuan lingkungan memiliki tenggat dan volumenya banyak. Bisa dibayangkan berapa permohonan usaha setiap hari yang diterima oleh sistem OSS-Online Single Submission. AMDALNET yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS, harus membantu kecepatan kerja sistem ini, khususnya untuk kelas dokumen lingkungan menengah rendah - yang terbitnya secara otomatis.

Dalam diskusi juga diangkat, bahwa standar ini telah dijamin kualitasnya. Badan Standardisasi menjamin kualitas standar. Apa yang dilakukan lembaga ini?

Layer-1, dalam penyusunan standar, lembaga ini mengundang para ahli, para pengambil kebijakan, para praktisi. Para ahli, untuk memastkan dasar sains. Para pengambil kebijakan, untuk mengulas kesiapan penerapannya. Para praktisi, untuk mendalami possible/impossible dalam prakteknya di lapangan. Tidak hanya standarnya, namun juga penilaian kesesuaiannya, baik PK-1 maupun PK-2. PK-1 diperuntukkan dalam perencanaan, sedangkan PK-2 diperuntukkan dalam penerapan; dimana keduanya dapat dalam konteks perencanaan (sebelum standar ditetapkan) maupun dalam konteks penerapan (standar telah ditetapkan, biasa disebut standar rekognisi). Seluruhnya adalah kegiatan desk, dilakukan oleh Pusat Standardisasi Instrumen.

Kemudian, standar masuk ke layer-2, yaitu validasi, baik standar, PK-1, maupun PK-2. Proses validasi akan memastikan konsistensi isi dan muatan serta konsistensi format; dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Standardisasi Instrumen.

Masuk siklus layer-3. Setelah melalui validasi, standar telah siap untuk uji terap. Sekretariat Badan menyaring kesiapan uji terap. Hal yang didalami lebih jauh terkait dengan rancangan penerapannya, misalnya KBLInya, skala besaran usaha, risiko usaha, jenis dokumen lingkungan, ruang lingkupnya, dan konsistensi terhadap program-progam nasional atau daerah.

Standar kemudian diujiterapkan oleh Balai Penerapan, ini layer-4. BSI memiliki 13 Balai yang memiliki wilayah kerja seluruh Indonesia. Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK menerbitkan sertifikat layak uji terap, yang disebut SALTRA. Hari ini Badan Standardisasi Instrumen LHK memantau lebih dari 4.500 entitas penerap standar di 33 provinsi, di lebih dari 300 kabupaten/kota. Entitas ini adalah para pelaku usaha, dari risiko tinggi, menengah tinggi, dan menengah rendah, di 10 sektor. Tidak hanya usaha, namun juga para pelaku kegiatan - yang memiliki risiko lingkungan.

Uji terap tersebut, merupakan catatan-catatan baik performa standar baik kualitas benefit kemudahan, benefit kecepatan, benefit efisiensi cost, serta kebutuhan-kebutuhan prakondisinya, yang dianalisis oleh Balai Besar - di layer 5. Catatan-catatan tersebut akan menjadi bahan koreksi standar bagi para formulator yaitu Pusat Standardisasi Instrumen, di layer 6.

Dalam kesempatan tersebut, telah sekaligus ditanam 14 (empat belas) standar baru di AMDALNET. Ary, di pagi di sela-sela arahannya, men-challenge - hari ini kita tanam paling tidak 14 (empat belas) standar. Meresponnya, para admin sambil senyum-senyum nampak menyanggupi tantangan itu.

Standar ini akan sangat membantu pengusaha, karena tinggal mengisi form yang telah disediakan. Ketika selesai mengisi - dokumen langsung dapat digenerate otomatis, artinya dokumen lingkungan langsung jadi. Gak perlu mikir-mikir lagi apa lagi item yang harus dimasukkan.

Saat inipun telah siap minimal 95 (sembilan puluh lima) standar lagi untuk ditanamkan, keran sudah ada sertifikat kelayakan uji terapnya.

Teman-teman Badan Standardisasi Instrumen LHK, kawan-kawan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan dan Kegiatan; bersama kita bisa. Terus melangkah, terus bekerja, kita selesaikan hambatan, untuk Indonesia.

Penulis: Yayuk Siswiyanti.

Bagikan Berita / Artikel
Pengaduan
PENGADUAN