background

Fokus bsi

post image

Di Momen Pekan Standar, BSILHK Layani Konsultasi Lebih dari 80 Entitas


Rabu, 11 September 2024. Pekan Standardisasi, PeSTA 2024 menyajikan sistem standardisasi secara komprensif dimulai dari pengembangan dan perumusan standar sampai dengan penerapan standar termasuk perangkat penerapan standar. Dalam rangka pemantauan dan pengendalian entitas penerap standar, BSILHK menyelenggarakan fasilitasi penerapan standar dan layanan registrasi bagi entitas penerap standar sebagai bentuk layanan publik. 

Sebagai layanan publik, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dapat dijaga. Transparansi adalah penyediaan informasi terkait regulasi, kebijakan, prosedur yang jelas dan dapat dipahami. Sedangkan akuntabilitas adalah kebijakan dan keputusan yang diambil sebagai bagian dari proses layanan registrasi dapat dipertanggung-jawabkan. 

Pencapaian kinerja layanan yang akuntabel didasarkan pada pelaksanaan tugas dan fungsi BSILHK sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dijabarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 264 Tahun 2023 Tentang Bisnis Proses Level 1- 4 dan Peraturan Menteri LHK No. 163 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Standar Khusus Alur Kerja, Output dan Kinerja Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  

Coaching clinic ditujukan untuk memberikan motivasi, dukungan dan membantu penerap standar melalui pemberian informasi dan membantu mengatasi masalah atau hambatan dalam melakukan penerapan standar sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan penerapan standar. Dari perspektif BSILHK, coaching clinic diperlukan untuk menggali dan mengidentifikasi kondisi pemungkin (enabling condition) dan fasilitasi yang diperlukan oleh penerap standar di tingkat tapak.

Diselenggarakan selama 2 hari, tanggal 11 dan 12 September 2024, Coaching clinic membuka meja layanan untuk:

1. Pendampingan Dokumen Lingkungan; 

2. Pendampingan registrasi LPJP AMDAL;

3. Pendampingan registrasi Ekolabel; 

4. Pendampingan Laboratorium Lingkungan, dan

5. Pendampingan registrasi Laboratorium Lingkungan.

Di hari pertama, fasilitasi coaching clinic melayani 31 entitas sedangkan di hari kedua melayani sekitar 50 entitas yang tersebar di kelima layanan. Entitas berasal dari Unit Pelaksana Teknis Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perguruan Tinggi, Swasta dan Industri Manufaktur. Beragamnya entitas ini menunjukkan areal kerja standardisasi yang menjangkau banyak sektor. 

Layanan laboratorium lingkungan dan registrasi laboratorium lingkungan dilaksanakan sesuai dengan standar ISO/IEC 17025 dan Peraturan Menteri LHK No. 23 Tahun 2020 Tentang Laboratorium Lingkungan. Ketentuan ini harus dipenuhi oleh laboratorium yang melaksanakan pengujian kualitas lingkungan sesuai dengan parameter kualitas lingkungan. Dengan banyaknya parameter kualitas lingkungan, maka dibutuhkan pendampingan dan pelatihan yang lebih sering. Hal ini banyak disampaikan oleh peserta coaching clinic.

Pendampingan dokumen lingkungan dan registrasi LPJP Amdal dilakukan dengan menjelaskan petunjuk teknis yang terkait dengan penapisan dan penyusunan dokumen lingkungan sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021, PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UPL dan UKL atau SPPL.

Layanan lainnya yang dimanfaatkan oleh entitas penerap adalah Registrasi Produk Ramah Lingkungan, Ekolabel yang didasarkan pada Peraturan Menteri LH No. 2 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pencantuman Logo Ekolabel. KLHK mengatur pencantuman logo Ekolabel Tipe I dan Logo Ekolabel Tipe II melalui mekanisme registrasi. Registrasi tidak hanya kegiatan pendaftaran secara administrasi, namun secara prinsip, registrasi adalah perangkat pengendalian dan pengawasan BSILHK atas beredarnya produk-produk dengan klaim aspek lingkungan.

Pencantuman klaim ini harus dapat dipertanggungjawabkan, karena pada hakikatnya pencantuman klaim tidak hanya sekedar informasi bagi konsumen, tapi harus dapat dibuktikan kinerja pengelolaan lingkungan dari klaim tersebut. 

Sekali mendayung, 2 - 3 pulau terlampaui. Melalui kegiatan coaching clinic, entitas penerap standar mendapatkan pendampingan mengenai petunjuk penerapan standar, sekaligus BSILHK menjaring kebutuhan fasilitasi penerapan dari tapak. 





Bagikan Berita / Artikel
Pengaduan
PENGADUAN