background

Berita standar

post image

Direktorat Jenderal GAKKUM LHK: Inovasi Penegakan Hukum LHK Satu Dekade Untuk Keberlanjutan

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, atau GAKKUM LHK merupakan garda depan dalam menjaga kualitas lingkungan maupun mengamankan kelestarian hutan dan konservasi keanekaragaman hayati dari gangguan dan ancaman perusakan dan tindak kejahatan lingkungan.

Pembentukan Gakkum LHK merupakan inovasi dan milestone terpenting selama satu dekade Kementerian LHK, di bawah kepemimpinan Ibu Menteri LHK, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc. Kinerja GAKKUM LHK sangat strategis dalam mengawal perbaikan tata kelola LHK yang baik. 

"Tiada tata kelola yang baik tanpa penegakan hukum," ujar Direktur Jenderal GAKKUM LHK, Rasio Ridlo Sani dalam video 10 Tahun untuk Sustainabilitas Ditjen GAKKUM LHK, yang disiarkan di YouTube Kementerian LHK mulai hari Selasa, 22 Oktober 2024.

Kementerian LHK melalui instrumen penegakan hukum yang secara kokoh dimiliki melalui mandat peraturan perundangan, senantiasa terus bekerja untuk memastikan lingkungan hidup yang baik, aman, dan sehat bagi seluruh generasi, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan sumberdaya alam hutan secara lestari melalui penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan. 

Dalam mengimplementasikan pokok-pokok bidang pembangunan LHK pada RPJMN 2015-2019 dan 2020-2024 masa pemerintahan Yth. Bapak Presiden Joko Widodo, GAKKUM LHK merealisasikan kerja-kerja dengan fondasi nilai-nilai: integritas, profesional, responsif, dan inovatif yang tinggi.

"Selama satu dekade kerja, banyak inovasi terus dikembangkan oleh Kementerian LHK maupun GAKKUM LHK, seperti Center of Intelligence Gakkum (sebagai pusat inovasi dan kecerdasan yang mengintegrasikan Big Data), kolaborasi multi sektor, dan Artificial Intelligence, termasuk Cyber Patrol," ujar Rasio Ridlo.

Penguatan instrumen penegakan hukum yang berkeadilan restoratif secara berkelanjutan juga telah dilaksanakan. Berbagai inovasi yang dilakukan diantaranya: penerapan denda administratif, penerapan tanggung jawab mutlak dalam gugatan perdata ganti kerugian lingkungan, dan penyidikan tindak pidana tambahan dan pencucian uang.  

GAKKUM LHK terus memperkuat kelembagaan maupun sumberdaya aparat penegak hukumnya di berbagai wilayah, melalui: peningkatan kapasitas para Polisi Kehutanan (Polhut), Satuan Khusus Polhut Reaksi Cepat (SPORC), Pengawas Lingkungan Hidup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kuasa hukum. Langkah-langkah ini ditempuh sebagai pilihan rasional organisasi dalam mengembangkan kapasitas pengetahuan dan ketrampilan SDM dalam menghadapi tantangan penanggulangan tindak kejahatan LHK yang dinamik dan kian kompleks di lapangan.

"Berbagai inovasi berkelanjutan yang dilakukan selama satu dekade GAKKUM LHK telah memberikan sumbangsih secara nyata terhadap kinerja Kementerian LHK," imbuhnya.

 

Pengawasan dan penerapan sanksi telah berhasil meningkatkan ketaatan sebanyak 1.040 korporasi dan melayani pengaduan sebanyak 8.474 aduan. Tercatat 2.193 operasi pengamanan hutan telah berhasil mengamankan kawasan hutan seluas 27,79 juta Ha, 1.003.444 m3 kayu, 249.293 ekor satwa, serta 19.044 bagian satwa telah berhasil diselamatkan, dan juga pengembalian satwa pada habitatnya. Di sisi penyidikan, para penyidik KLHK telah berhasil membawa 1.602 kasus pidana LHK ke Pengadilan. 

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah berhasil menangani sejumlah 293 perkara. Jumlah perkara melalui gugatan perdata yang telah berhasil ditangani sebanyak 36 perkara, di antaranya 26 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai total Rp22,6 Triliun. Terbesar dalam sejarah penegakan hukum perdata di Indonesia.

"Selama satu dekade kerja GAKKUM LHK, berhasil mengembalikan kerugian lingkunan dan masyarakat sebesar Rp1,932 Triliun PNBP, yang bersumber dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan pengenaan sanksi administrasi. Jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan komitmen dan konsistensi perbaikan tata kelola LHK melalui upaya penegakan hukum," jelas Rasio Ridho.

Sepuluh tahun kerja kerja GAKKUM LHK, baik itu melalui pelayanan pengaduan, operasi pengamanan, pengawasan, sanksi administrasi, penyelesaian sengketa, maupun penegakan hukum pidana, berhasil meningkatkan kepercayaan publik terhadap kerja kerja Kementerian LHK. 

"Secara lebih spesifik, kerja kerja GAKKUM LHK telah meningkatkan budaya kepatuhan perilaku korporasi dan membangun budaya hukum masyarakat yang lebih baik termasuk mendorong partisipasi publik yang memainkan peran penting dalam kontrol sosial," tuturnya.

Dari aspek kelestarian sumberdaya alam hutan, kerja kerja GAKKUM LHK turut menurunkan laju deforestasi secara drastis, serta pengendalian kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Atas inovasi dan konsistensi kerja kerja GAKKUM LHK selama satu dekade, berbagai apresiasi atau penghargaan telah pula didapatkan, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Seperti penghargaan Asian Enforcement Award tahun 2019 untuk kategori inovasi, integritas, dan kepemimpinan gender. Selanjutnya, Asian Enforcement Award tahun 2021 untuk kategori collaboration dan Asian Enforcment Award 2022 yang kian mengukuhkan posisi GAKKUM LHK dalam kategori Gender Leadership and Women’s Empowerment.

Dalam perjalanan penegakan hukum lingkungan dan kehutanan, tiap langkah yang diambil bukan hanya untuk menegakkan peraturan, namun juga memastikan bahwa keadilan tidak hanya milik manusia, tetapi juga milik alam yang menjadi rumah bagi kita semua. 

Dengan komitmen yang terus diperkuat, kolaborasi yang diperluas, dan kesadaran yang semakin tinggi, penegakan hukum berkeadilan akan terus menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Demi kesejahteraan rakyat, demi masa depan bangsa dan dunia

Masyarakat umum dapat mengunduh tayangan video tersebut pada pranala berikut:

https://bit.ly/Video10TahunUntukSustainabilitasKLHK_ .(*)

__________

Jakarta, KLHK, 21 Oktober 2024


Website:

www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel
Pengaduan
PENGADUAN