Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengemban tanggung jawab besar, memastikan bahwa setiap langkah menuju pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan tak pernah mengorbankan harmoni dengan alam. Melalui percepatan pemantapan kawasan hutan, pembangunan bangsa dan menjaga kelestarian alam bisa bersatu dalam simfoni yang harmonis, untuk mewujudkan Indonesia yang berkembang dengan bijak dan berkelanjutan.
Ditjen PKTL sebagai salah satu unit kerja KLHK turut berperan dalam mendukung 4 (empat) dari 7 (tujuh) prioritas nasional, yaitu:(1) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan; (2) Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; (3) Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; dan (4) Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim.
"Arah kebijakan Ditjen PKTL adalah mempercepat pemantapan kawasan hutan dan mengupayakan perbaikan kualitas lingkungan hidup yang menyeluruh di setiap sektor pembangunan," ujar Direktur Jenderal PKTL Hanif Faisol Nurofiq, dalam video 10 Tahun untuk Sustainabilitas Ditjen PKTL, yang disiarkan di YouTube Kementerian LHK mulai hari Kamis 21 Oktober 2024.
Upaya untuk mewujudkan kawasan hutan yang mantap dilakukan melalui inventarisasi sumber daya hutan, penyelesaian batas kawasan hutan, percepatan penyelesaian pemetaan dan penetapan seluruh kawasan hutan, meningkatkan keterbukaan data dan informasi sumber daya hutan, integrasi perencanaan kawasan hutan, penyiapan prakondisi untuk meningkatkan kualitas tata kelola di tingkat tapak serta pelaksanaan perizinan yang jelas, cepat dan terukur.
Penetapan kawasan hutan merupakan kondisi pemungkin (enabling condition) yang paling utama bagi segala aktivitas kegiatan non berusaha atau kegiatan berusaha di kawasan hutan. Tujuan utama dari penetapan kawasan hutan adalah mewujudkan kawasan hutan yang mantap, legal dan legitimate yang memiliki status jelas, tegas, dan keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat serta bebas dari hak-hak pihak ketiga. Penetapan Kawasan Hutan merupakan hal penting yang harus diselesaikan untuk dapat mendukung seluruh pembangunaan nasional. Utamanya peran strategis hutan dalam menjaga sistim penyangga lingkungan hidup tetap berlangsung dengan lestari.
"Pada tahun 2023, kami sudah menyelesaikan legalitas 100% dari luas ratusan ribu kilometer kawasan hutan melalui Penataan Batas Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan, sehingga jelas batasan antara hutan negara dan masyarakat," ujar Hanif.
Tantangan di lapangan yang paling utama, yaitu konflik tenurial bisa terjawab melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Penataan Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan. Hal ini juga bersesuaian dengan program Presiden di 2018, dimana masyarakat bisa mendapat aset kelola dan akses kelola. Kini semua pihak bisa turut serta memajukan ekonomi, sekaligus melestarikan lingkungan hidup dan hutan dengan cara yang legal.
Disamping itu, tugas dan tanggung jawab lainnya yang tidak kalah pentingya adalah penataan lingkungan yang berkelanjutan, dilakukan melalui peningkatan kualitas lingkungan yang menyeluruh di setiap sektor pembangunan dan daerah, serta penguatan instrumen pengelolaan lingkungan hidup. Hal utama yang telah dan terus dilakukan antara lain, penetapan indikasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, penyusunan dan penetapan RPPLH, serta pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui instrumen KLHS, AMDAL, UKL-UPL, Izin Lingkungan dan Penilaian Audit Lingkungan Hidup.
"Selain itu juga termasuk tugas-tugas yang mendukung keberhasilan KLHK dalam menekan angka deforestasi yang merupakan salah satu upaya dalam mendukung pengendalian perubahan iklim," tutur Hanif.
Diawali dengan pembangunan Sistem Monitoring Hutan Nasional atau SIMONTANA, yang menyajikan hasil inventarisasi hutan Indonesia secara efektif, lewat pemantauan kondisi penutupan hutan yang dipetakan dari citra satelit dan Ground check, serta segala data dan informasi pendukungnya.
Hal ini membuat kami bisa membangun Kebijakan Satu Peta dalam bentuk kegiatan nyata. Salah satu hasilnya, SIGAP atau Sistem Informasi Geospasial KLHK yang menjadi acuan untuk negara internasional, lewat pemaparan kami di Integration Geospatial Information Framework di United Nations.
KLHK Telah mengeluarkan kebijakan Dalam mengendalikan deforestasi, Melalui Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang dilakukan secara berkala. "Dari kebijakan tersebut, deforestasi turun dari angka 1,09 juta hektar di tahun 2015, menjadi 121 ribu hektar di tahun 2023," imbuh Hanif.
Untuk mendukung Nationally Determined Contribution, atas arahan Menteri memberi kepercayaan kepada Ditjen PKTL untuk membangun Indonesia FOLU NET SINK 2030, dengan menggabungkan rencana pengurangan emisi gas rumah kaca dan rencana pembangunan strategi kehutanan berbasis spasial kami. Dengan Program Ini, Kita bisa tahu persis lokasi kegiatan, jenis kegiatan, volume dan penanggung jawab kegiatan dalam mencapai target FOLU Net Sink 2030, hingga tingkat Tapak, KUP/kabupaten.
UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup sebagai tulang punggung (backbone) proses persetujuan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam pemenuhan perizinan berusaha. Pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup tersebut merupakan transformasi digital proses persetujuan lingkungan sebagai bentuk fasilitasi dan kemudahan bagi pemrakarsa (pelaku usaha/pemerintah) dalam proses Persetujuan Lingkungan.
Untuk mendukung semua itu, Ditjen PKTL telah melakukan upaya peningkatan pelayanan dengan melakukan pengembangan sistem informasi penilaian dokumen lingkungan hidup melalui platform Amdalnet. Amdalnet merupakan suatu inovasi dibidang layanan persetujuan lingkungan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan serta kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dalam pelayanan proses persetujuan lingkungan sehingga berjalan secara cepat, efektif, efisien dan transparan. Kemudahan akses layanan yg dapat menjangkau hingga tingkat kabupaten, Juga Telah menjadikan fungsi Amdalnet sebagai kontrol dalam kegiatan pengelolaan lingkungan, sehingga berjalan secara tepat dan selaras dengan kebijakan pemerintah. Atas hal tersebut, maka Amdalnet telah siap mengantarkan Indonesia Emas 2045, melalui terwujudnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan masyarakat Indonesia yang sejahtera.
"Pembangunan Amdalnet merupakan langkah konkrit pemerintah dalam mendorong percepatan proses layanan persetujuan lingkungan bagi pemrakarsa baik pelaku usaha maupun pemerintah," jelas Hanif.
Mengingat Persetujuan Lingkungan adalah persyaratan dasar perizinan berusaha, maka Amdalnet berfungsi sebagai aplikasi Persetujuan Lingkungan yang merupakan subsistem informasi dari sistem OSS RBA BKPM dan terintegrasi dengan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko OSS RBA BKPM. Proses integrasi Amdalnet-OSS RBA untuk kegiatan Resiko Menengah Tinggi dan Tinggi melalui hub OSS KLHK telah berhasil kita lakukan dengan sangat baik.
Ditjen PKTL terus mendukung Pembangunan nasional dengan penyediaan ruang kawasan hutan antara lain untuk infrastruktur, migas, ketenagalistrikan dan pertambangan melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan, sehingga memberikan kepastian berusaha bagi sektor di luar kegiatan kehutanan. Selain itu terus dilakukan perbaikan tata kelola penatausahaan PNBP-PKH dimana penerimaan negara dari PNBP-PKH menjadi salah satu PNBP SDA dominan di KLHK.
Periode tahun 2014 s.d. 2024 terus mengalami peningkatan yang signifikan dengan total penerimaan PNBP-PKH periode 2014-2024 mencapai 20,58 Triliun rupiah. Pada tahun 2022 mencatatkan penerimaan PNBP-PKH terbesar yaitu 2,9 T dan menjadi PNBP SDA terbesar di KLHK dan di tahun 2024 target penerimaan PNBP-PKH diproyeksikan dapat mencapai 3 Triliun Rupiah.
Dengan kebijakan yang diterapkan, maka keberadaan hutan bisa mendukung lingkungan hidup yang lestari dan juga memberi kontribusi ekonomi kepada negara, dan tentunya masyarakat.
Dengan kebijakan yang terukur dan responsif, Ditjen PKTL mengukuhkan kawasan hutan sebagai jantung kehidupan. Setiap batas Kawasan hutan yang kami tetapkan adalah komitmen untuk melestarikan warisan alam demi generasi yang akan datang.
Masyarakat umum dapat mengunduh tayangan video tersebut pada pranala berikut:
https://bit.ly/Video10TahunUntukSustainabilitasKLHK_ .(*)
__________
Jakarta, KLHK, 21 Oktober 2024
Website:
www.ppid.menlhk.go.id