background

Berita klhk

post image

Direktorat Jenderal PSLB3: Mendorong Transformasi Pola Pikir untuk Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan


Direktorat Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) berkomitmen tinggi untuk terus mengatasi permasalahan sampah dan limbah di Indonesia. Keberhasilan untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah limbah dan B3 sangat ditentukan oleh pengendalian yang holistik dan terpadu, dan tentu saja didukung dengan perubahan pola pikir dan penguatan komitmen masyarakat dan pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

Direktorat Jenderal PSLB3 mengelola urusan dari hulu ke hilir, mengikuti rangkaian proses usaha kegiatan dari tahapan penggunaan B3 hingga dihasilkan limbah B3 juga non B3, dan sampah. 

"Pengelolaan sampah saat ini mulai disorot sebagai sektor yang bisa mendorong perekonomian Indonesia, sebagai perwujudan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan melalui pelaksanaan ekonomi sirkular, yang mendorong perubahan perilaku sekaligus menggerakan ekonomi masyarakat," ujar Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien dalam video 10 Tahun untuk Sustainabilitas Ditjen PSLB3, yang disiarkan di YouTube Kementerian LHK mulai hari Kamis 21 Oktober 2024.

Melalui inovasi kebijakan progresif dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, PSLB3 optimis dapat mencapai target 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah di tahun 2025. 

Untuk mengatasi tantangan itu, PSLB3 menetapkan visi untuk berupaya membentuk pola pikir bersama bahwa sampah, limbah, dan B3 bisa dikelola dengan baik dengan kerja bersama, dengan perubahan perilaku dan tentunya komitmen kita bersama, seperti mandat Undang-Undang nomor 18 tahun 2008. 

"Perubahan pola pikir dan pengembangan visi menjadi fondasi utama program PSLB3, yang menghasilkan pendekatan yang digunakan KLHK untuk mengatasi permasalahan sampah," tutur Vivien.

Langkah-langkah nya adalah dengan membudayakan gaya hidup minim sampah atau less waste yang sudah digalakkan di masyarakat, yang sekarang telah menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka. "Kita bisa melihat maraknya pengunaan tumbler, tas belanja guna ulang, hingga bagaimana event-event populer menjadikan Less Waste sebagai salah satu pilar mereka," imbuh Vivin.

Kemudian Ditjen PSLB3 juga mengembangkan lebih jauh ekonomi sirkular, yang mengubah sampah dari hanya angkut-buang, menjadi sumber daya atau bahan baku untuk menciptakan nilai tambah sosial, dan terutama ekonomi. KLHK pun mendorong peningkatan peran Bank Sampah dari inisiatif kelompok masyarakat hingga menjadi program resmi yang bisa mengatasi masalah sampah sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat. Hal ini diketahui memicu kreativitas masyarakat untuk menjadi ecopreneur dan socialpreneur yang fokus ke pengelolaan sampah. 

"PSLB3 juga melakukan pendekatan teknologi, di mana kami menyediakan sarana dan prasarana berbasis teknologi dalam pengelolaan sampah, seperti Motor Sampah, Pusat Daur Ulang, Rumah Kompos, Refuse Derived Fuel sebagai pengganti Batubara, dan Pengolahan Sampah menjadi energi listrik," ucap Vivien.

Semua ini dilakukan agar masyarakat bisa mengubah pola pikir dari hanya membuang sampah, tapi bagaimana kita bisa menggunakan sampah untuk kebaikan bersama.

PSLB3 juga aktif mendorong kinerja pengelolaan sampah di tingkat daerah, terutama dengan merevitalisasi program penilaian Adipura, di mana penghargaan itu hanya bisa didapat oleh kabupaten atau kota yang tidak mengoperasionalkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping. Dengan regulasi yang kuat ini, kita bisa melihat banyak perubahan di daerah dalam pengelolaan TPA mereka, sehingga mereka masih bisa ikut serta dalam penilaian Adipura. 

Di sisi lain, produsen sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan, juga berkewajiban melakukan upaya pengurangan sampah sebagai bagian dari Extended Producer Responsibility. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan pengurangan sampah oleh produsen, yang merupakan Indonesian Way dalam mengatasi persoalan sampah plastik yang juga menjadi isu global.

Saat ini, B3 yang terdata adalah sebanyak 527 jenis, yang terbagi menjadi tiga kategori: Dapat Dipergunakan, Dibatasi, dan Dilarang Pengunaannya. Saat ini salah satu yang menjadi prioritas utama adalah Merkuri sebagai bahan kimia yang banyak digunakan diseluruh skala produksi di Indonesia. 

"Dalam upaya pengurangan dan penghapusan Merkuri, PSLB3 fokus pada empat bidang prioritas; Manufaktur, Energi, Kesehatan, dan Pertambangan Emas Skala Kecil yang masih menggunakan metode pengolahan emas dengan melepas merkuri langsung ke lingkungan, tanpa diimbangi oleh pengetahuan dan kepedulian terhadap bahayanya," jelas Vivien.

Sebagai komitmen mengatasi permasalahan merkuri di tingkat internasional, Indonesia melakukan Pengesahan Minamata Convention on Mercury melalui Undang-Undang No. 11 tahun 2017, yang menghasilkan mandat untuk membuat National Implementation Plan. Untuk itu, telah ditetapkan Peraturan Presiden No. 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, yang mewajibkan daerah untuk menyusun Rencana Aksi Daerah di Provinsi dan Kabupaten atau Kota. 

Komitmen Indonesia yang kuat dalam upaya pengurangan dan penghapusan Merkuri diakui dunia internasional dengan terpilihnya negara Indonesia menjadi tuan rumah COP-4 Minamata Convention of Mercury di tahun 2022, dipimpin oleh Dirjen PSLB3 sebagai Presiden COP-4. 

PSLB3 juga melakukan penggantian teknologi pengelolaan emas di tingkat tapak, melalui pembangunan fasilitas Pengelolaan Emas Tanpa Merkuri yang lebih ramah lingkungan sejumlah 32 unit. Pada sektor kesehatan, KLHK juga sudah melakukan penarikan alat kesehatan mengandung Merkuri sebanyak 69.667 unit, dengan berat 61.876 ton. 

Saat ini, Indonesia juga mengimplementasikan pengelolaan Polychlorinated Byphenyls atau PCBs berwawasan lingkungan, sebagaimana amanat Konvensi Stockholm. Untuk itu diterbitkan Peraturan Menteri LHK No. 29 tahun 2020 di mana pemerintah berkomitmen melaksanakan penghapusan dan pemusnahan semua PCBs di Indonesia sampai dengan tahun 2028 atau Phased Out, dengan bantuan fasilitas pengelolaan PCBs dari UNIDO. 

Pada sektor pengolahan limbah B3, PSLB3 juga mendorong perubahan paradigmanya; dari Cradle To Grave dimana limbah hanya dibuang, menjadi Cradle To Cradle dimana limbah bisa lahir kembali untuk memberi kegunaan yang berkesinambungan. 

Hal ini didasari oleh potensi besar limbah B3 untuk dimanfaatkan dalam berbagai kegunaan; bahan baku pengganti material alam, bahan baku produk, bahkan bisa menjadi bahan baku energi. Ini adalah perubahan besar secara finansial, karena limbah bisa menjadi sumber penghasilan baru bagi produsen lewat ekonomi sirkular. 

Terkait permasalahan tailing dari kegiatan pertambangan berskala besar, KLHK juga telah melakukan berbagai upaya untuk menangani permasalahan tailing tersebut menggunakan berbagai pendekatan dan kebijakan. 

Penanganan material di bagian hulu dilakukan melalui pengurangan sedimen dan penanganan material di estuari bagian hilir dilakukan dengan penanaman mangrove. Tailing juga dimanfaatkan sebagai paste fill pada bekas tambang, material tanggul, serta untuk infrastruktur bangunan sipil, jalan atau jembatan, dan land farming. 

Dalam satu dekade ini, PSLB3 melakukan kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi B3 di lokasi non-institusi yang tersebar luas di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Jombang telah selesai dipulihkan dari kontaminasi limbah slag alumunium. Untuk mendorong pengelolaan limbah B3 yang baik, pemerintah telah membangun sentra IKM peleburan slag alumunium sebagai wadah legal bagi para pelebur. 

Untuk mendukung pembangunan emisi rendah karbon dan berketahanan iklim, kegiatan pengelolaan sampah dan limbah B3 merupakan salah satu dari lima sumber utama upaya pemerintah menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca. 

Untuk itu telah diterbitkan Pedoman Rencana Operasional Indonesia Zero Waste Zero Emission 2050 yang menguraikan pendekatan strategis sektor limbah untuk mencapai nol limbah di tahun 2040, sehingga target nol emisi dapat dicapai di tahun 2050. Dokumen ini diharapkan bisa menjadi panduan tata kelola dan alur pengelolaan sampah dan limbah B3 dalam rangka penurunan emisi Gas Rumah Kaca nasional. 

PSLB3 terus berupaya untuk membangun mindset masyarakat bahwa sampah, limbah, dan B3 bisa dikelola, dan hasilnya adalah gaya hidup masyarakat, kita semua, bisa juga berubah pada akhirnya. Kita bisa lebih peduli, dan ringan beraksi untuk turut mengelola sampah dalam keseharian kita; langkah kecil bersama yang membuat kita bisa lebih cepat maju menuju peradaban yang sehat, bersih, untuk masa depan Indonesia yang lebih cerah. 

Masyarakat umum dapat mengunduh tayangan video tersebut pada pranala berikut:

https://bit.ly/Video10TahunUntukSustainabilitasKLHK_ .(*)

__________

Jakarta, KLHK, 21 Oktober 2024

Penanggung jawab berita:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK

U. Mamat Rahmat 

Website:

www.menlhk.go.id

www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel
Pengaduan
PENGADUAN