background

Berita klhk

post image

Indeks Reformasi Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 Istimewa

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang saat ini menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup mendapatkan kategori Istimewa atas Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024. Penilaian tersebut berdasarkan hasil penilaian Kementerian Hukum terhadap IRH tahun 2024 KLHK atas data yang diunggah tahun 2023. 

Hasil penilaian IRH tahun 2024, KLHK mendapatkan nilai 97,80 dengan kategori AA (istimewa) yang mengalami peningkatan penilaian yang signifikan selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

"Penilaian indeks reformasi hukum (IRH) dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat pusat dan daerah, ucap Herdianto, Plh. Kepala Biro Hukum KLHK.

Kenaikan nilai IRH KLHK selama 3 (tiga) tahun adalah : Tahun 2022 : Nilai 30,7 kategori C (buruk). Tahun 2023 : Nilai 78,98 kategori BB (baik). Tahun 2024 Nilai 97;80 kategori AA (istimewa).

Hasil penilaian IRH terhadap KLHK tertuang dalam surat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia a.n. Menteri Hukum Nomor : PPH-OT.03.03-56 tanggal 11 November 2024 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan hasil penilaian atas Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024. 

"Indeks Reformasi Hukum adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional," jelas Herdianto.

Penilaian IRH dilakukan terhadap seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kalender kerja yang telah ditetapkan. Penilaian IRH dilakukan 1 (satu) satu kali dalam setahun yang dilakukan oleh Kementerian Hukum.

Terdapat 4 (empat) varibel dan indikator yang dinilai dalam IRH yaitu : (1) Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasilmemperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi; (2) Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat yang berkualitas; (3) Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu/tinjauan; (4) Penataan database peraturan perundang-undangan.

Dari empat variabel penilaian yang mendapat nilai maksimal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut adalah variabel penataan database peraturan perundang-undangan oleh KLHK dengan indikator pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terintegrasi sesuai standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.

"Khusus terkait pengelolaan JDIH, untuk tahun 2024 berdasarkan hasil penilaian kinerja pengelolaan JDIH tahun 2023, JDIH KLHK mendapat nilai 96 (sembilan puluh enam) dan termasuk dalalm kategori nilai tertinggi (Eka Acalapati) selama 4 (empat) tahun berturut-turut," tutur Herdianto.

Adapun perkembangan hasil penilaian pengelolaan JDIH KLHK sebagai berikut: Tahun 2020 : Nilai 76 peringkat ke-13 dari 33 kementerian; Tahun 2021 : Nilai 85 peringkat ke-12 dari 33 kementerian; Tahun 2022 : Nilai 91 peringkat ke-16 dari 32 kementerian; Tahun 2023 : Nilai 96 peringkat ke-13 dari 32 kementerian.

"Terdapat keterkaitan yang erat dan peranan yang penting antara penilaian pengelolaan JDIH, penilaian IRH, dan penilaian reformasi birokrasi (RB). Keterkaitan tersebut dapat dilihat bahwa pengelolaan JDIH sebagai salah satu variabel dalam penilaian IRH. Sedangkan penilaian IRH menjadi salah satu indikator untuk mendukung hasil penilaian RB kementerian, yaitu RB secara general," jelas Herdianto.

Terhadap variabel yang belum mendapat nilai maksimal dalam penilaian IRH, dan dalam rangka untuk meningkatkan penilaian IRH tahun 2025, Biro Hukum KLHK melakukan berbagai upaya antara Iain akan melengkapi dokumen-dokumen yang selama ini masih belum tersedia, meningkatkan pengembangan kompetensi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum, meningkatkan koordinasi intern kementerian maupun dengan kementerian terkait, dan berbagai kegiatan pendukung lainnya.

Penilaian terhadap IRH juga dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 l, dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai leading sector dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu/tinjauan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka pelaksanaan penilaian IRH telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.(*)

________________________________

Jakarta, Kemenhut, 30 Desember 2024


Website:

www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel
Pengaduan
PENGADUAN