background

Berita klhk

post image

Keterangan Insiden Kecelakaan Jembatan Penyeberangan Pengunjung Wisata di TN Gunung Halimun Salak


Sukabumi, 24 Desember 2024 – Pada hari Senin, 23 Desember 2024 telah terjadi musibah kecelakaan yang menimpa pengunjung di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (RPTNW) Kawah Ratu Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (SPTNW) III Sukabumi, Taman Nasional (TN) Gunung Halimun Salak akibat rusaknya jembatan penyeberangan sepanjang 26 meter dan tinggi sekitar 4 meter dari permukaan Sungai Ciherang yang menghubungkan Blok Hutan Cangkuang dan Blok Hutan Kabayan menuju Curug Dua Undak dengan kronologis kejadian sebagai berikut:

1. Sebanyak 24 santri yang menyatakan diri dari Pondok Pesantren Al-Aziziah,Kampung Cidahu Tonggoh, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, tengah dalam perjalanan pulang setelah berkunjung ke objek wisata alam Air Terjun Curug Dua Undak. Pada waktu berikutnya diketahui ternyata bahwa para santri tersebut berasal dari dua Pondok Pesantren, yaitu Pondok Pesantren As Sobariyah yang beralamat di Jalan R.A. Kosasih RT 02 RW 01 Desa Babakan, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dan Pondok Pesantren Al Aziziah yang beralamat di Kampung Cidahu Tonggoh RT 11 RW 04 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi;

2. Sekitar pukul 15.00 WIB, 23 orang dari rombongan berada di atas jembatan penyeberangan untuk berfoto bersama menggunakan spanduk berukuran 2 x 1 Meter, sementara 1 orang lainnya mengambil gambar dari bawah jembatan. Padahal, sudah diinformasikan (papan informasi) bahwa kapasitas jembatan penyeberangan maksimal adalah sebanyak 20 orang. Selain itu, terdapat aktivitas lainnya yang dilakukan oleh para santri, yaitu berlari-lari kecil sambil menggoyangkan jembatan penyeberangan;

3. Beban berlebih dan aktivitas para santri ini terindikasi sebagai pemicu jembatan menjadi tidak stabil dan mengakibatkan kerusakan pada pengait kabel sling (hook). Sehingga, jembatan rusak;

4. Petugas Resort PTNW Kawah Ratu pertama kali menerima laporan kejadian kecelakaan ini dari pengunjung lain yang sedang melintas di sekitar lokasi kejadian. Dan, berbekal dari laporan dimaksud, Petugas RPTNW Kawah Ratu, Anggota Koperasi Wana Lestari, dan Polsek Cidahu langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi;

5. Korban sebanyak 23 orang segera dievakuasi dari lokasi kejadian dan dibawa langsung ke Visitor Center, Puskesmas Cidahu, dan Rumah Sakit Bhakti Medicare Cicurug dengan rincian sebagai berikut:

(1) Sebanyak 17 korban yang mengalami luka ringan, segera menerima penanganan langsung;

(2) Sebanyak 6 korban dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Medicare Cicurug; 

(3) Pada tanggal 23 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, 4 orang korban sudah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Bhakti Medicare Cicurug. Keempat orang tersebut pulang ke Pondok Pesantren Al Aziziah yang beralamat di kampong Cidahu Tonggoh RT 11 RW 04 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi;

(4) Atas permintaan keluarga, satu korban pindah perawatan ke Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H./Bunut, Kota Sukabumi, dengan menggunakan Mobil Ambulan Rumah Sakit Bhakti Medicare Cicurug; 

(5) Satu korban tetap dirawat di Rumah Sakit Bhakti Medicare Cicurug. Namun, sudah terdapat rencana akan dibawa ke Rumah Sakit di Jakarta setelah dilakukannya tindakan medis berupa operasi tahap pertama di Rumah Sakit Bhakti Medicare Cicurug.

6. Beberapa upaya yang telah dilakukan setelah terjadinya musibah kecelakaan ini meliputi:

(1) Mengevakuasi para korban dari TKP ke Visitor Center, Puskesmas Cidahu, dan Rumah Sakit Bhakti Medicare Cicurug sesuai dengan kondisi korban;

(2) Berkoordinasi dengan para pihak, pengurus Pondok Pesantren, serta mendampingi korban yang berada di Rumah Sakit Bhakti Medicare Cicurug;

(3) Memfasilitasi para korban dengan pihak rumah sakit untuk dapat segera dilakukan penanganan medis terhadap para korban;

(4) Melakukan pengumpulan bahan dan keterangan bersama dengan pihak Polsek Cidahu di lokasi kejadian (jembatan penyeberangan yang rusak);

(5) Kepala RPTNW Kawah Ratu telah memberikan keterangan terkait kejadian tersebut di Polsek Cidahu;

(6) Berkoordinasi dengan pihak Asuransi Kita Bisa dalam hal mekanisme pengurusan klaim untuk penggantian tindakan medis terhadap korban;

(7) Melakukan monitoring terhadap korban yang masih dirawat di rumah sakit;

(8) Melakukan penutupan akses menuju lokasi jembatan penyeberangan yang rusak untuk mencegah adanya aktivitas yang dilakukan oleh wisatawan di lokasi dimaksud.

Kepala Balai TN Gunung Halimun Salak, Budhi Chandra menyampaikan bahwa pihaknya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan berharap para korban segera pulih. "Kami menghimbau kepada seluruh pengunjung untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak," tegasnya.(*)

___________

Sukabumi, 24 Desember 2024


Website:

www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel
Pengaduan
PENGADUAN