background

Berita klhk

post image

KLHK Lepasliarkan 4.605 Individu Kura-Kura Moncong Babi Hasil Penangkaran

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem melakukan pelepasliaran 4.605 individu Kura-Kura Moncong Babi (Carretochelys insculpta) hasil pembesaran (ranching) unit penangkaran V. Alam Nusantara, dengan dukungan dari PT. Freeport Indonesia ke habitatnya di Papua. Lepas liar berlangsung pada Rabu (7/8/2024) di hutan adat Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Ribuan kura-kura moncong Babi tersebut merupakan hasil penyisihan tukik di penangkaran CV. Alam Nusantara, Timika, untuk keperluan restocking.

Restocking merupakan upaya pelestarian sumber daya alam dengan cara melepasliarkan satwa perairan ke habitat alaminya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan populasi satwa di alam, pemanfaatan sumber daya perairan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Satwa restocking berasal dari hasil penangkaran, seperti kura kura moncong babi yang dilepasliarkan ini.

Kura-kura moncong babi merupakan spesies yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018, dan dikategorikan sebagai spesies vulnerable atau rentan dalam daftar merah IUCN.

Satwa yang juga dikenal dengan sebutan pig-nosed turtle ini merupakan spesies kura-kura air tawar yang endemik di beberapa bagian Papua, Papua Nugini, dan Australia bagian utara. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan selama proses habituasi, satwa tersebut menunjukan catatan yang cukup baik dalam beberapa indikator yang menjadi parameter kesiapan untuk dilepasliarkan. Selanjutnya pasca pelepasliaran akan dilakukan monitoring. Hal ini penting dilakukan untuk mendapatkan data-data yang diperlukan agar dapat terpantau sejauh mana keberhasilan program pelepasliaran. Data data tersebut menjadi bahan evaluasi dan pengambilan langkah-langkah kebijakan penting ke depan dalam penyempurnaan program dimaksud.

Menurut Kepala Balai Besar KSDA Papua, A.G. Martana, semua satwa telah menjalani pemeriksaan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika. Semua dalam keadaan sehat dan siap dilepasliarkarn ke habitat alaminya.

"Untuk lokasi lepas liar, kami pilih di hutan adat Kampung Nayaro, karena letaknya relatif jauh dari masyarakat, dan kondisinya masih alami sehingga dapat menunjang kehidupan semua satwa yang dilepasliarkan. Selain itu, masyarakat adat di Kampung Nayaro juga memberikan dukungan, termasuk dalam hal perlindungan satwa satwa liar di alam. Ini menjadi faktor penting dalam upaya pelestarian satwa-satwa liar dilindungi," ungkap Martana.

Di sisi lain, Dani Gunalen, Direktur CV. Alam Nusantara, menyampaikan bahwa 4.605 kura-kura moncong babi tersebut merupakan hasil penetasan dari izin kumpul tahun 2021 - 2023. Telur-telur yang dikumpulkan, hanya setengahnya yang berhasil menetas. Dalam proses perawatannya, sering juga tukik mengalami kematian. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan penangkaran, meskipun Dani Gunalen adalah sosok berpengalaman dalam hal penangkaran kura-kura. Selain penangkaran kura-kura moncong babi di Timika, ia juga memiliki penangkaran kura-kura endemik Indonesia yang terancam kepunahan di Jakarta.

Sementara itu, Pratita Puradyatmika, Manager Environmental Central System & Project PT Freeport Indonesia mengatakan PTFI berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap upaya pelestarian lingkungan dalam menjaga keanekaragaman hayati di Papua. Salah satu kuncinya adalah melakukan Kerja sama dengan berbagai pihak, di antaranya kerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua yang telah terjalin.

"Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kita bisa bekerja bersama-sama untuk mencapai hasil yang lebih maksimal," kata Pratita.

Pada kesempatan ini, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG), Nunu Anugrah, menyampaikan pelepasliaran ini merupakan bukti nyata bahwa konservasi ex-situ dapat mendukung konservasi in-situ, atau dikenal dengan ex-situ linked to in-situ program.

"Kami berharap agar kura-kura moncong babi yang dilepasliarkan ini dapat mendukung kelestarian dan peningkatan populasi satwa tersebut di habitat aslinya. Upaya yang telah dilakukan oleh CV. Alam Nusantara ini sesuai dengan mandat peraturan perundangan yang berlaku, bahwa salah satu kewajiban unit penangkaran adalah melaksanakan restocking atau pelepasliaran sebagian hasil pembesarannya (ranching)," ujarnya.

Di samping itu, partisipasi dan kepedulian dunia usaha menjadi salah satu kunci penting dalam keberhasilan upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan, seperti dukungan PT. Freeport Indonesia dalam pelepasliaran kura-kura moncong babi dan jenis satwa lain ini yang merupakan salah satu implementasi program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (PROPER). PROPER merupakan salah satu upaya KLHK untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.

Nunu Anugrah mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung proses pelepasliaran satwa Kura-Kura Moncong Babi, antara lain, Balai Besar KSDA Papua, Balai Karantina Ikan, Tumbuhan darn Hewan Papua Tengah, PT. Freeport Indonesia, CV. Alam Nusantara, Pemerintah Kampung Nayaro, dan lainnya.

Bagikan Berita / Artikel
Pengaduan
PENGADUAN