background

Fokus bsi

post image

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Tegaskan Peran Krusial Laboratorium Lingkungan

Dalam pengendalian lingkungan, laboratorium pengujian parameter lingkungan memiliki peran krusial untuk mengukur kualitas lingkungan. Hasil ujinya harus valid, sehingga kualitas laboratorium menjadi poin penting. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memberikan tantangan untuk meregistrasi paling tidak separuh dari 1400an laboratorium. Hasil uji laboratorium merupakan justifikasi atas pelanggaran pengelolaan lingkungan.

Serpong, 29 Oktober 2024, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa keberadaan Laboratorium Lingkungan memiliki peran yang sangat strategis untuk pengendalian lingkungan hidup. Hal ini disampaikan dalam kunjungannya Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Laboratorium Lingkungan (PSIKLH) dan Pusat Pengembangan SDM LHK (PPGLHK) di Kawasan Puspitek Serpong, Tangsel.

Lebih lanjut Hanif juga mengatakan bahwa makna dari dibentuknya Badan Pengendalian Lingkungan hidup adalah dimandatkan untuk melakukan pengendalian lingkungan hidup sehingga mau tidak mau instalasi laboratorium ini akan memberikan arah dalam penaatan lingkungan. Adanya Laboratorium rujukan menjadi penting dan harus segera ada roadmap pengelolaan laboratorium lingkungan di Indonesia.

Operasionalisasi pengendalian lingkungan di lapangan ada yang tidak tercover oleh Pemerintah Kabupaten, karena kompleksitas dan dinamikanya maka belum dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. Penatatan pengelolaan lingkungan perlu dikontrol di tapak. Justifikasi pelanggaran penataan tersebut perlu dijawab dengan hasil uji laboratorium. Hasil uji lab ini adalah legally binding. Tercatat ada 1400an Laboratorium terakreditasi, dimana 221nya teregistrasi. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup berpesan, agar 1400an laboratorium tadi digiring menjadi terakreditasi, paling tidak separuhnya, tegasnya. SDMnya juga wajib pelatihan.

Selanjutnya juga Hanif memberi catatan, laboratorium agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Dalam kesempatan yang sama Hanif juga menyampaikan rencana untuk menghentikan impor sampah plastik. Menurutnya, volume sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, sudah melebihi kapasitas. Keadaan tersebut mengapa perlu menutup keran impor sampah plastik. Ia menegaskan bahwa Indonesia seharusnya mengelola sampah dalam negeri dan tidak lagi menerima kiriman sampah dari negara lain.

Penumpukan sampah di TPST Bantar Gebang semakin parah. Fasilitas pengolahan belum dapat mengejar laju volume sampah harian. Setiap harinya, Jakarta menghasilkan sekitar 7.500 ton sampah. Kawasan TPST ini kewalahan. Hal ini juga diperkuat dengan lemahnya pengolahan sampah plastik di Indonesia - memperburuk masalah ini. 

Diakhir kunjungannya Hanif juga berkeinginan untuk membawa semua jajarannya - pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup - pada saatnya - untuk belajar dan menyamakan persepsi tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Bagikan Berita / Artikel
Pengaduan
PENGADUAN