background

Berita klhk

post image

Penyerahan Piagam Perpanjangan Sekolah Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional Tahun 2024


Jakarta, 12 Desember 2024. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM menyerahkan 812 piagam perpanjangan Sekolah Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional kepada sekolah dan madrasah yang menunjukkan komitmen penerapan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) secara berkelanjutan. Penyerahan piagam perpanjangan Sekolah Adiwiyata Mandiri dan Nasional hari ini dilaksanakan secara online yang dihadiri oleh Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Dinas LH Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah dan Kantor Kemenag, serta Sekolah Adiwiyata seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Sekretaris Badan P2SDM Jefry Susyafrianto menyampaikan “kunci dari Gerakan PBLHS adalah peduli dan berbudaya, dimana pembiasaan perilaku ramah lingkungan harus terus dilakukan oleh sekolah dan madrasah”. Sekretaris Badan Jefry juga menegaskan bahwa “sebagai salah satu upaya pelestarian lingkungan hidup diperlukan komitmen dan konsistensi warga sekolah dalam penerapan Gerakan PBLHS, yang selama ini dikenal dengan Sekolah Adiwiyata”.

Sementara itu, Kepala Pusat PGLHK, Luckmi Purwandari menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian terhadap 1.311 usulan perpanjangan Sekolah Adiwiyata Nasional dan Sekolah Adiwiyata Mandiri pada bulan Agustus 2024 telah ditetapkan 260 sekolah memperoleh Perpanjangan Adiwiyata Mandiri dan 552 sekolah memperoleh Perpanjangan Adiwiyata Nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 10280 tahun 2024 dan Nomor: 10282 Tahun 2024.

Penilaian perpanjangan Sekolah Adiwiyata Nasional dan Sekolah Adiwiyata Mandiri dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Calon Sekolah Adiwiyata. Terdapat 10 indikator dalam penilaian perpanjangan sekolah adiwiyata meliputi :

1. Upaya pemeliharaan kebersihan, fungsi sanitasi dan drainase;

2. Upaya pengurangan timbulan sampah dan penggunaan ulang barang/sampah (Reduce dan Reuse);

3. Upaya daur ulang sampah;

4. Pohon/tanaman yang ditanam dan dipelihara;

5. Upaya konservasi air;

6. Upaya konservasi energi;

7. Karya inovatif pendidik dan peserta didik

8. Aksi penerapan PRLH untuk Masyarakat sekitar sekolah;

9. Jejaring kerja dan komunikasi (antar warga sekolah, antar sekolah dan dengan instansi/pihak terkait; dan

10. Kegiatan kampanye dan publikasi Gerakan PBLHS.

 

Sebagai rangkaian kegiatan tersebut diselenggarakan webinar nasional bertajuk “Memperkuat Peran Kepala Daerah dalam Mendukung Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS)” yang berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 12-13 Desember 2024. Webinar ini menghadirkan 13 Kepala Daerah yang tahun 2024 mendapatkan penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas upayanya mendukung Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Peranan Kepala Daerah dalam upaya peningkatan dan percepatan penerapan Gerakan PBLHS hingga memperoleh predikat sebagai sekolah Adiwiyata sangat penting karena kepala daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola satuan pendidikan dan di sisi lain keberadaan sekolah Adiwiyata sangat signifikan dalam mendukung program-program lain di daerah seperti Adipura maupun sekolah sehat.(*)

___________

Jakarta, KLHK, 16 Desember 2024


Website:

www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel
Pengaduan
PENGADUAN