background

Berita klhk

post image

Peran Penting Laboratorium Lingkungan Dalam Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup



Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, kunjungi Laboratorium Lingkungan di Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH), Kawasan Sains dan Teknologi (KST) BJ Habibie, Serpong, Tangerang Selatan. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memantau secara langsung fasilitas dan kegiatan pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh PSIKLH serta memastikan peningkatan kualitas pengendalian dampak lingkungan di Indonesia.

Dalam arahannya, Menteri LH Hanif menyampaikan bahwa KLH/BPLH mendapat mandat portofolio di bidang pengendalian lingkungan hidup. Melalui BPLH, Menteri LH Hanif mengatakan ia bersama jajarannya juga dimandatkan untuk melakukan operasionalisasi di lapangan. Banyak kegiatan-kegiatan perlindungan lingkungan belum atau tidak ter-cover oleh aktivitas perangkat pemerintah di Provinsi maupun Kabupaten. Sebetulnya, kewenangan di bidang lingkungan hidup telah kongruen atau merata dari tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota. Dengan begitu, semuanya mempunyai kewajiban untuk menjalankan fungsi lingkungan hidup.

Namun demikian, dengan segala kompleksitas, dinamisasi dan politisasi di tingkat tapak, ada beberapa unsur kegiatan perlindungan lingkungan yang belum sepenuhnya dilakukan oleh provinsi maupun kabupaten/kota. Menteri LH Hanif mengungkapkan ada dua hal setidaknya yang belum sepenuhnya dilakukan yaitu penaatan terhadap peraturan perlindungan lingkungan dan penegakan hukum.

"Dua aspek inilah yang akan kita kawal melalui BPLH di tingkat regional atau ekoregion.Yang penting bahwa harus ada unit di tingkat tapak yang menjamin pelaksanaan tata lingkungan bisa kita kontrol," katanya.

"Paling tidak kita merencanakan ada 10 BPLH regional yang akan mengcover pelaksanaan penaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup," imbuhnya.

Menteri LH Hanif menyatakan aspek penaatan memerlukan justifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan, yang hanya bisa dijawab melalui hasil pengecekan di laboratorium lingkungan.

Saat ini tercatat kurang lebih 1.426 laboratorium penguji yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), artinya sudah memenuhi standar sebagai laboratorium. Namun baru sebanyak 221 yang terakreditasi KAN dan teregistrasi oleh KLH sebagai laboratorium lingkungan. Lokasi laboratorium tersebut tersebar di 32 provinsi, dengan 80% berada di Jawa dan Sumatera. Laboratorium teregistrasi oleh KLH artinya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa hasil laboratoriumnya itu legally binding atau berkekuatan hukum.

“Mulai hari ini, saya ingin memastikan bahwa laboratorium penguji parameter lingkungan di seluruh Indonesia terakreditasi KAN dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh PSIKLH KLH. Registrasi KLH ini menjadi langkah lanjut dari akreditasi yang sudah diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan wajib dipenuhi oleh setiap laboratorium lingkungan. Selain akreditasi, setiap laboratorium harus memiliki sertifikasi kompetensi penguji lab yang didukung oleh pelatihan berkelanjutan untuk mendukung penelitian yang berkualitas, sehingga kita mampu menjaga integritas dan kredibilitas data lingkungan," ucap Hanif.

Lebih lanjut, Hanif berharap pada tahun depan setidaknya separuh dari laboratorium penguji yang terakreditasi KAN harus sudah teregister di KLH. Selain itu, sebagai laboratorium rujukan nasional, laboratorium PSIKLH juga berperan penting dalam meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri LH juga bersilahturahmi dengan pegawai Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPGLHK). Pusat ini bertugas melibatkan generasi muda dan komunitas masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup. Hanif mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang harus dilakukan demi generasi mendatang.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Dirjen PPKL Sigit Reliantoro, Kepala BP2SDM Ade Palguna Ruteka, Kepala BSILHK Ary Sudijanto, Pejabat Tinggi Pratama KLHK, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional.

Sebelum mengunjungi laboratorium PSIKLH, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq didampingi Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati mengunjungi Perusahaan rintisan (Startup) Magalarva di Gunung Sindur, Bogor, yang berhasil mengembangkan pengolahan sampah organik dengan memanfaatkan belatung maggot. 

__________

Jakarta, KLHK, 29 Oktober 2024


Website:

www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel
Pengaduan
PENGADUAN