Dewan Kehutanan Nasional Gelar Rapat Kerja Tahunan

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, selaku Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN) memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Kerja Tahunan DKN yang dilaksanakan di Jakarta, Senin-Selasa (5-6/2).

Bambang menyampaikan bahwa sejak dibentuk pada tahun 2006, DKN telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan bidang LHK dengan melaksanakan prinsip check and balances serta memberikan pertimbangan kebijakan melalui kegiatan konsultatif dan koordinatif, baik dalam bentuk Kongres Kehutanan Indonesia (KKI) maupun aksi-aksi lain yang dilakukan. Respon DKN terhadap progres pembangunan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentunya harus sejalan serta akseleratif dalam rangka upaya bersama menuju Visi Indonesia Emas 2045 yang berdaulat, maju, adil dan makmur. 

“DKN tidak bisa lagi berpikir parsial, melainkan Holistik, Integratif, Tematik, dan Spasial. Tantangan kedepan adalah bagaimana agar upaya menuju Visi Indonesia Emas 2045 didukung dengan cara berpikir yang terintegrasi, baik pada pendekatan landscape maupun seascape,” tambah Bambang.

Sementara itu, Apik Karyana selaku Wakil Ketua Sekretariat DKN menyampaikan bahwa Rapat Kerja Tahunan DKN ini bertujuan untuk menyiapkan kelembagaan DKN yang dinaungi dengan Keputusan Presiden dan memaparkan kegiatan masing- masing kamar (Kamar Pemerintah, Kamar LSM, Kamar Bisnis, Kamar Akademisi, dan Kamar Masyarakat).

“Lebih lanjut, Rapat Kerja Tahunan DKN kali ini juga diharapkan dapat menghasilkan kertas posisi rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dalam pengelolaan hutan yang lebih baik,” tambah Apik.

Bambang juga mengungkapkan harapan yang berkembang melalui Rapat Kerja ini adalah agar ke depan DKN selalu dilibatkan dalam isu strategis kehutanan yang dikelompokkan dalam komisi kerja, yaitu Komisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Komisi Perubahan Iklim; Komisi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; Komisi Keanekaragaman Hayati; Komisi Akses dan Hak Kelola Masyarakat dalam Kawasan Hutan.

“DKN harus mengambil peran dalam mendorong pembangunan kehutanan yang berkelanjutan di Indonesia karena tujuan utama dari DKN adalah selaras dengan UUD 45 pasal Pasal 28h Ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan juga Pasal 33 ayat (3) dimana, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkas Bambang.(*)

_______

Website:
www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel