Tersangka Kasus Penjualan Kulit Harimau Aceh Diancam Penjara 5 Tahun Dan Denda 100 Juta Rupiah
Kejaksaan Tinggi Aceh telah menyatakan lengkap berkas perkara kasus penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring dengan tersangka A (41) dan S (44) pada tanggal 9 November 2022. Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Subhan menyatakan bahwa berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai…
Read more