Membangun Standar Forest City Ibu Kota Nusantara

Sesuai Visi Indonesia Tahun 2045, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan upaya mencapai target Indonesia sebagai negara maju. Hendak berkontribusi pembangunan IKN Nusantara, Ir. Ary Sudijanto, Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), memberikan instruksi kepada semua satker agar fokus kepada kegiatan IKN, baik secara langsung atau tidak langsung. “Sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Tahun 2022-2024, BSILHK akan mendukung penuh pembangunan IKN,” kata Ary.

Fokus perencanaan dan pembangunan IKN Nusantara akan dititikberatkan pada upaya mempertahankan dan merestorasi hutan dengan menggunakan pendekatan landscape yang terintegrasi. Bentang landscape berstruktur hutan di IKN dan wilayah sekitarnya akan dipertahankan dan direstorasi untuk menciptakan gaya hidup baru IKN yang berdampingan dengan alam.

Kepala Badan berharap kepada semua jajaran lingkup BSILHK segera melakukan identifikasi dan analisis berbagai standar-standar LHK baik standar makro maupun standar mikro. Eksiting perlu dikembangkan, atau bila belum ada maka dibangun standar baru.

“Kita akan melakukan langkah-langkah kerja yang penting dan menjadi pondasi bagi keberlanjutan IKN dalam bentuk langkah-langkah kerja lapangan lingkungan hidup dan kehutanan yang dapat membangun standar dan memperkuat infrastruktur ekologi IKN.” Kata Kepala Badan.

Pembangunan IKN Nusantara secara bertahap hingga tahun 2045 akan mengusung konsep forest city, aktifitas kota dan  tetap memerhatikan aspek lingkungan. Terdapat infrastruktur prioritas yang akan dibangun antara lain Istana Kepresidenan, Masjid Negara, perkantoran Kementerian/Lembaga, penataan Kawasan Sumbu Kebangsaan dan Tripraja, hunian ASN, jalan akses dan jalan lingkungan tahap awal, serta infrastruktur dasar permukiman seperti penyediaan air baku.

Percepatan Pembangunan Standar Instrumen LHK IKN Nusantara

Perancangan standar dukungan IKN ditargetkan akan selesai pada bulan April 2022 ini, untuk mencapai tujuan tersebut, langkah-langkah strategis perlu dilakukan. Percepatan penyusunan standar 19 kluster area, melakukan pembentukan 19 working group yang akan bekerja di area mikro dan makro berdasarkan hasil pemetaan fokus area kerja Satuan Kerja (Satker) lingkup BSILHK.

Hingga hari ini BSILHK telah menghimpun standar instrumen yang disusun berdasarkan prioritas kebutuhan empat tahap yaitu: 1) Pra Kontruksi, 2) Kontruksi, 3) Pasca Konstruksi-operasi, dan 4) Pemantauan.

Pembagian zonasi IKN Nusantara, nantinya wilayah IKN Nusantara akan memiliki 75% area hijau yang terdiri dari 65% area yang dilindungi dan 10% area untuk produksi pangan. Sehingga IKN akan menjadi kota inklusif, terbuka, dan ramah bagi seluruh kalangan masyarakat untuk hidup berdampingan.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan 75% area terbuka hijau, Kepala Badan mengatakan bahwa Unsur-unsur penting kota berkelanjutan harus mencakup pengelolaan sumberdaya secara tepat guna, pemanfaatan sumberdaya air dan energi harus efisien, adanya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan lingkungan alam dan binaan yang sinergis dengan konsep forest city. “Hal ini untuk memastikan kelestarian lingkungan dengan minimal 75% kawasan hijau serta menyeimbangkan ekologi alam, kawasan terbangun dan sistem sosial yang ada secara harmonis.” Kata Kepala Badan.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dengan keseimbangan ekologis yang menghormati dan merangkul alam dapat dilakukan melalui integrasi dan pelestarian bentang alam yang ada dan mendesain sesuai kondisi alam termasuk memprioritaskan kawasan lindung dan ruang hijau.

Untuk mewujudkan itu, perlu dirancang standar instrumen di wilayah IKN Nusantara dan sekitarnya. Saat ini BSILHK telah menyusun 14 standar antara lain:

  1. Standar Pembangunan dan Pengelolaan Koridor Satwa Alami (Eco-Bridge) Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Tinggi dari cluster Ekosistem di Koridor Satwa (Utara dan Selatan), Ekosistem di wilayah dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT).
  2. Standar Restorasi Hutan Tropika Basah, dan Standar Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah dari cluster Ekosistem di RTH Zona Rimba Kota (Transformasi HTI menjadi Hutan Tropika Basah Kalimantan) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perkotaan lainnya (Taman Kota, Taman Kecamatan dan Taman Kelurahan, jalur hijau, pemakaman).
  3. Standar Penebangan untuk Ibu Kota Nusantara Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah, Standar Pemanfaatan Kayu Untuk Komponen Bangunan Rumah dan Energi Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah dari cluster Kegiatan Industri, Pertambangan Migas (OFF-SHORE), Pemanfaatan Kayu di Areal Eks HTI IHM yang Telah Diadendum dan Kawasan Hutannya Telah di Lepas, dan Kegiatan Perijinan Berusaha (Pemanfaatan Hasil Hutan) Existing.
  4. Standar Bibit Untuk Lansekap Perkotaan Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah, Standar Pengelolaan Persemaian Modern Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah dari cluster Persemaian Skala Besar.
  5. Standar Konservasi Tanah dan Air Untuk Pengendalian Potensi Banjir Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah, Standar Mitigasi Bencana Tanah Longsor Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah, Standar Pengelolaan Bahan Bakar Dalam Rangka Pengendalian Karhutla Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah, Standar Pengolahan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Dalam Rangka Pengendalian Karhutla, dan Standar Penilaian Desa Siaga Api Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah dari cluster Pencegahan dan Penanganan Bencana (Banjir, Swabakar Batubara, Gas Dangkal) dan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan).
  6. Standar Kriteria Teknologi Pengelolaan Limpasan Air Hujan Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah dari cluster Bangunan Gedung perkantoran, perumahan, fasilitas Kesehatan, dan fasilitas Pendidikan.
  7. Standar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Wilayah IKN Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah dari cluster Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu-TPST, Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle – TPS3R).

 

Penulis         : Muhamad Sahri Chair

Editor           : Yayuk Siswiyanti

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *