Tingkatkan Kelola Ekosistem Gambut, Menteri LHK Resmikan Pusat Informasi Standar Dan Iptek Gambut Di Kalteng

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengunjungi dan meresmikan secara langsung Pusat Informasi Standar dan Iptek Gambut (PISIG) “Camppeat KHDTK Tumbang Nusa”, pada Sabtu (20/04/2024). Pusat ini berada di Desa Tumbang Nusa, Kec. Jabiren Raya, Kab. Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tempat ini menjadi pusat pengetahuan, pusat belajar, pusat best practices. Hampir semua referensi gambut itu menyebut Indonesia, meski belum secara mendalam. Dengan adanya tempat ini, kuatkan study, kuatkan ilmu pengetahuannya, serta kuatkan informasi dan diseminasinya ke internasional,” ujar Menteri Siti.

KLHK sendiri, disampaikan Menteri Siti merupakan kementerian dengan kerja-kerja yang penuh dengan ilmu pengetahuan, yang tidak mungkin dilakukan tanpa akademisi, aktivis, peneliti, termasuk uji coba lapangan.

Selain sebagai pusat informasi standar dan iptek gambut, Pusat ini juga akan berperan sebagai sarana penerapan standar, sarana pelatihan/sekolah lapang, rapat, dan wisata ilmiah terkait pengelolaan hutan rawa gambut dan KHDTK Tumbang Nusa.

Pusat ini merupakan fasilitas terintegrasi yang representatif menyajikan informasi standar dan iptek pengelolaan hutan rawa gambut dan KHDTK Tumbang Nusa. Pusat ini dibangun pada areal camp KHDTK Tumbang Nusa dengan luas areal yang digunakan adalah 1.564 m2 dan luas bangunan 768,2 m2 dari areal KHDTK seluas 4.963, 98 hektare.

Pembangunan Pusat Informasi ini diinisiasi oleh Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Banjarbaru, yang merupakan salah satu UPT lingkup Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK). 

Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti mengatakan keberadaan BSILHK ini penting, bagi KLHK, bahkan Indonesia. Karena di dalam praktik dan operasionalnya, BSILHK juga memiliki fungsi sebagai pengendali dari berbagai standar kerja terkait dengan lingkungan.

“Jadi saat terjadi masalah, saya tanya BSILHK apakah ini sudah sesuai standar atau belum. Artinya BSILHK itu unsur pengawasan paling depan, paling awal. Selanjutnya baru Ditjen terkait yang menjawab secara teknis apa yang terjadi, dan apabila menyangkut unsur hukum, bisa masuk ke Ditjen Penegakan Hukum LHK,” terangnya.

Lebih lanjut, Menteri Siti menyampaikan ada lagi yang penting yaitu hubungan antara hutan, gambut, iklim, dan karbon. Penanganan iklim saat ini harus melalui dua pendekatan yaitu kelestarian dan kesejahteraan. Tidak mungkin kita menangani iklim tanpa mengangkat kesejahteraan masyarakat.

“Jadi pesan saya desain manajemennya dilakukan juga dari sisi partisipasi khususnya generasi muda. Dari sisi teknis, saya kira sudah cukup baik. Dari internasional kita akan undang untuk membuat kegiatan di sini. Dan yang tidak kalah penting, untuk masyarakat lokal terutama generasi muda untuk membangun entrepreneurshipnya,” katanya.

Kedepan, keberadaan Pusat Informasi Standar dan Iptek Gambut (PISIG) ini diharapkan dapat membantu memberikan kesadaran akan pentingnya kelestarian ekosistem gambut dan dalam pengelolaannya juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Bagi BSILHK sendiri, kehadiran Pusat Informasi Standar dan Iptek Gambut (PISIG) CAMPPEAT KHDTK Tumbang Nusa merupakan hal yang strategis yakni sebagai sarana untuk pengembangan standar dan instrumen pengelolaan ekosistem rawa gambut secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan oleh Kepala BSILHK, Ary Sudijanto, saat menyampaikan sambutan laporannya. 

“Pusat Informasi ini diharapkan menjadi sentra kegiatan di tingkat tapak bagi pengembangan dan penerapan standar instrumen LHK ke depan dengan berkolaborasi melibatkan berbagai pihak. Pusat informasi ini juga akan menjadi ujung tombak diseminasi standar tidak hanya terkait gambut, namun juga standar instrumen bidang LHK secara umum,” ungkap Ary.

Sejumlah fasilitas yang telah dibangun di Pusat Informasi adalah 1) Gedung Pusat Informasi yang terdiri dari: Ruang informasi pameran, Kantor pengelola, ruang rapat, teras diskusi, toilet dan cafeteria; (2) Areal Camping Ground yang terdiri dari areal terbuka dan panggung yang dapat digunakan untuk kegiatan camping, praktek kegiatan pelatihan, pertemuan luar ruangan, dan aktifitas wisata lainnya; 3) Aviary; dan 4) Fasilitas penunjang yang terdiri dari: penginapan (cottage), mushola, dan dapur. Selain digunakan oleh BPSILHK Banjarbaru, fasilitas ini akan didorong untuk dapat dimanfaatkan oleh para pihak antara lain baik internal maupun eksternal KLHK di Tingkat local maupun internasional. 
___
Jakarta, KLHK, 20 April 2024

Sumber Berita :

SIARAN PERS Nomor: SP. 079/HUMAS/PPIP/HMS.3/4/2024

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *