BSILHK Bicara Bagaimana Membantu Pengusaha Memenuhi Compliance-nya

Setiap entitas pemegang persetujuan lingkungan/perizinan berusaha wajib memenuhi rambu-rambu sebagaimana  dokumen lingkungan maupun perizinan berusaha-nya. PP 22/2021mengamanatkan bahwa setiap usaha/kegiatan wajib melakukan pengelolaan lingkungan – sesuai kelas risikonya. 13 Unit kerja BSILHK tapak melayani 38 Provinsi, sedang membangun dan melaksanakan program membantu pengusaha untuk memenuhi kewajiban pengendalian dampak lingkungan dari usahanya

Cibubur (3/5/2024) Evaluasi kinerja BSILHK Quarter-1 Tahun 2024 tanggal 2-3 Mei 2024 di Cibubur. Terekam dalam sistem informasi Portal LiNE Badan Standardisasi Instrumen LHK, 13 Balai Penerapan Standar sedang memantau 2.169 entitas di 32 provinsi dan 244 kabupaten di 10 sektor usaha/kegiatan. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menyelenggarakan evaluasi kinerja tahun 2024 pada 2-3 Mei 2024 yang dikawal langsung oleh Kepala BSILHK, Ary Sudijanto. Dihadiri seluruh satuan kerja BSILHK, Ary mengingatkan ke seluruh jajaran BSILHK, bahwa tahun 2024 merupakan tahun terakhir kabinet periode 2019-2024, BSILHK sudah dapat berkontribusi terhadap pembangunan LHK. Memperkuat itu, jajaran BSILHK menyepakati untuk terus meningkatkan volumen & kualitas standar, kualitas dan volume pemantauan penerapan standar, dan kualitas dan volume fasilitasi penerapan standar. Sebagai lembaga lapis pertama pengawasan dampak lingkungan, melakukan pendampingan dan fasilitasi penerapan standar.

Ary dalam arahannya mengatakan bahwa setiap satuan kerja semestinga mengetahui populasi sasaran kerja sebagai medan kerjnya. Ini akan menjadi dasar perencanaan, untuk menyusun prioritas perencanaan. “Output BSILHK adalah standar-standar ditetapkan oleh Menteri, outcome BSILHK adalah standar diterapkan oleh entitas usaha/kegiatan, sedangkan impact adalah kondisi lingkungan hidup meningkat dengan diterapkannya standar” tegasnya.

Besar harapan agar kehadiran BSILHK hingga tingkat tapak, sebagai pendamping para pelaku usaha dalam upaya mematuhi (compliance) atas persetujuan atau izin yang dipegang – semakin menguat, khususnya dalam pengelolaan lingkungan, sebagaimana dokumen lingkungan yang telah disusun dan dikomitmenkan pada saat proses persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha oleh para pengusaha. Jangan sampai dokumen lingkungan hanya menjadi persyaratan persetujuan lingkungan saja, sementara dalam pengelolaan usahanya – lupa dengan rambu-rambu dokumen lingkungannya.

Selain isu-isu penguatan internal, diskusi mengangkat pula tentang bagaimana mewujudkan peran BSILHK dalam membantu para pengusaha untuk dapat memenuhi compliancenya (red: kepatuhan) terhadap persetujuan/izin usahanya. Bagaimana membantu kelompok-kelompok usaha perhutanan sosial mengelola lingkungannya, usaha-usaha TSL – dari tidak memiliki dokumen lingkungan menjadi memiliki dokumen lingkungan.

Dengan humble, Ia juga meminta maaf,  espektasinya tinggi untuk memperbaiki lingkungan dan kehutanan. ‘Siapa lagi yang mengerjakan kalo bukan kita’, menyemangati jajaran BSI. Sambil berharap, Ia menambahkan, ‘semata-mata untuk terus memperbaiki kinerja LHK’. Tanpa aksi kolektif jajaran BSILHK, tujuan-tujuan besar BSILHK sulit akan tercapai. Terus bekerja – jaga lingkungan – jaga hutan, untuk kesejahteraan.

Penulis: Faridh A. Muhayat

Editor: Yayuk Siswiyanti

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *