Tentang Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021 berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dipimpin oleh kepala badan. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan…
Read more