Strategi Baru Penguatan Pengendalian Lingkungan & Kelestarian Hutan

Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah mengamanatkan penguatan ekonomi yang dijabarkan dengan penguatan kesempatan berusaha di bidang kehutanan serta satu perizinan multiusaha di kawasan hutan. Untuk memastikan usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan tetap menjaga kesehatan lingkungan dan kelestarian hutan, maka diperlukan strategi yang mengatur bagaimana standar dan instrumen bidang lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) perlu diterapkan.

Sebagai lembaga baru, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) akan fokus pada koordinasi perumusan, pengembangan, penerapan dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang LHK. Untuk itu penguatan wawasan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan hutan serta konsep standardisasi sangat diperlukan oleh seluruh elemen organisasi BSILHK baik pusat maupun daerah.

“BSILHK merupakan lembaga pemandu, sehingga harus mempunyai perspektif yang one step ahead dan harus selangkah di depan dari lembaga lain,” demikian disampaikan Plt. Sekretaris BSILHK, Dr. Nur Sumedi, S.Pi, MP ketika membuka rapat standardisasi lingkup BSILHK tahun 2021 yang diselenggarakan pada 13-14 Oktober 2021.

Berdasarkan Peraturan Presiden 92 tahun 2020 tentang KLHK, Badan Standardisasi ini didirikan untuk memastikan pengendalian lingkungan dan pemanfaatan kawasan hutan yang lestari. Modal utamanya adalah eks Badan Litbang dan Inovasi, yang fungsinya telah diintegrasialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional. Acara yang dilaksanakan selama 2 hari ini adalah langkah awal untuk menggeser cara-cara pikir litbang ke cara-cara pikir standar. Litbang tidak lagi menjadi tugas Kementerian LHK, namun KLHK menggunakan hasil-hasil litbang yang dilaksanakan oleh BRIN, atau dengan kata lain KLHK adalah user BRIN.

Dalam diskusi mengkoherensikan persepsi jajaran program dan evaluasi terkait peran standar ini, isu penting yang dibahas antara lain kecukupan luasan kawasan hutan, pembagian peran antara entitas-entitas standar, jangkauan kerja, stock taking, dan kesiapan energi sumber daya kerja.

Dalam arahannya, Nur Sumedi juga berharap rapat standardisasi BSILHK ini dapat memberikan pemahaman tentang konsep dasar yang kuat dalam membesarkan organisasi BSILHK serta memberikan ruang bagi seluruh satuan kerja lingkup BSILHK untuk saling berdiskusi dan bertukar pikiran dalam menjalankan langkah-langkah strategis sebagai BSILHK.

Rapat standardisasi BSILHK tahun 2021 diselenggarakan secara virtual dan faktual yang melibatkan UPT lingkup BSILHK dengan menghadirkan 4 pembicara yakni Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional, Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK serta penjelasan tentang Naskah Akademik Badan Standardisasi Instrumen LHK.

Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS, Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor dalam presentasinya Pengelolaan SDA-Hutan : Implikasi Pelaksanaan UUCK, menyampaikan bahwa secara keseluruhan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya memerlukan standar pelaksanaan dan semestinya standar ini tidak dapat seluruhnya generic karena terdapat kegiatan yang sangat dipengaruhi oleh kondisi setempat. Merespon pertanyaan audiens, dengan adanya standar maka akan menghasilkan kepastian, bukannya malah menambah biaya transaksi baru, karena  biaya-biaya transaksi ini justru akan menghambat investasi. Hariadi berpesan, ini tantangan besar bagi BSILHK untuk mendesain pembangunan standar yang menghasilkan kepastian investasi.

Selain itu Hariadi juga menyampaikan nantinya BSILHK diharapkan bisa menyusun standar yang afirmatif mengingat adanya persoalan ketidakadilan pemanfaatan SDA sehingga diperlukan konsolidasi 3 sumber pengetahuan yaitu ilmiah, pengetahuan profesional, dan pengetahuan lokal.

Sementara itu, Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi, Nasional (BSN), Sugeng Raharjo, ST., membawakan materi “Koneksitas Standardisasi Kementerian/Lembaga”. Menurutnya standar dan sertifikasi menjadi semakin penting di era globalisasi. Standar dapat melindungi negara, sekaligus meningkatkan kompetisi Indonesia di dunia. “Standardisasi juga berperan dalam menapis isu negatif sehingga kebutuhan standardisasi oleh stakeholder yang semakin meningkat.” Kata Sugeng.

Ir, Noor Adi Wardojo, M. Sc, Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK dalam paparannya tentang “Status Standar LHK Saat Ini, Tantangan, dan Strategi Ke Depan” menjelaskan bahwa Pusat Fasilitasi telah mempunyai koleksi standar dan siap untuk ditransfer ke UPT BSILHK sebagai modalitas awal. Selain itu Noor Adi juga menyampaikan tentang pentingnya manajemen portofolio standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terkoneksi dengan instrumen kebijakan KLHK. “Jadi tidak hanya menyusun standar tapi juga harus nyambung dengan kebijakan KLHK.” Ungkapnya.

Selain 3 (tiga) materi yang dipaparkan, dalam rapat standardisasi BSILHK juga di sampaikan tentang “Naskah Akademik Badan Standardisasi Instrumen LHK” oleh Dr. Ir. Sylvana Ratina, M.Si., Analis Kebijakan Utama BSILHK. Menurut Sylvana, naskah akademik Badan Standardisasi Instrumen LHK tersebut merupakan landasan ilmiah dalam menciptakan peraturan terutama terkait dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BSILHK.

Di samping penguatan wawasan, dalam rapat standardisasi juga dilakukan penguatan kapasitas pelaksana standardisasi instrumen LHK dengan fasilitator Tim Inspirasi tanpa batas (INSPIRIT). Dany Wahyu Munggoro, Fasilitator INSPIRIT yang hadir secara virtual terlebih dahulu menjelaskan tentang “Menjadi Organisasi Baru Impian?”. Fasilitasi yang kreatif dan efektif dilakukan dengan cara interaktif antar peserta yaitu memungkinkan semua orang untuk berkontribusi dalam menuangkan pikiran dan gagasan. Menurut Tim inspirit, proses ini juga memudahkan peserta mengeluarkan inspirasi, energi, dan antusiasme sehingga membantu meningkatkan produktivitas organisasi.

Diinformasikan, rapat standardisasi BSILHK tahun 2021 diselenggarakan secara virtual dan faktual.  Jumlah peserta yang hadir secara virtual dihadiri lebih dari 240 orang yang berasal dari UPT Lingkup BSILHK melalui saluran Zoom. Materi dari seluruh narasumber dapat di unduh di link dibawah artikel ini (MFF/YS**).

Materi :
Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS (IPB)
Dr. Ir. Sylvana Ratina, M.Si (Analis Kebijakan Utama BSILHK)
Ir, Noor Adi Wardojo, M.Sc (Pusfaster BSILHK)
Sugeng Raharjo, ST (BSN)

 

 

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *